Jokowi Terbitkan Perpres Baru Terkait Standar Baru Kelas Rawat Inap
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan, yang mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), standar kelas ruang rawat inap mencakup 12 kriteria yang mengatur berbagai aspek, seperti fasilitas perawatan dan pelayanan, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, dan kepadatan ruang rawat.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Indah, menyatakan, “Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.”
Perpres tersebut juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. “Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” ujarnya.
Dalam upaya penerapan KRIS secara menyeluruh, sesuai pasal 103B, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan standar tersebut paling lambat 30 Juni 2025. “Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” tambahnya.