Nurul Ghufron Gugat Perdewas ke MA Terkait Proses Sidang Etik
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini terkait dengan proses sidang etik yang tengah berlangsung di Dewas KPK, di mana Ghufron menjadi terperiksa.
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ungkap Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa laporan masyarakat terhadap dirinya seharusnya tidak dibawa ke persidangan etik oleh Dewas, karena menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas.
Menanggapi hal ini, Ghufron telah mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024, dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 di MA. Jenis perkara tersebut adalah tata usaha negara (TUN) dan saat ini masih dalam proses distribusi.
Selain mengajukan gugatan ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap diri saya ke persidangan etik. Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” tegas Ghufron.
Persidangan etik Ghufron seharusnya dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei 2024. Namun, Ghufron meminta penundaan persidangan karena adanya upaya hukum yang tengah ia tempuh. Akibatnya, Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron pada Selasa, 14 Mei 2024.