Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Soal Korupsi PT Timah
- 25/04/2024
- Subscribe
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi BE selaku Sub Koordinator Pemasaran dari Kementerian ESDM terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Kamis (25/4/2024).
Selain pegawai Kementerian ESDM tersebut, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni FA dan TM selaku inspektur pertambangan. Meski begitu, hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut belum dijelaskan secara rinci.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Dalam kasus ini, nilai kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, karena penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Kejaksaan Agung Pegawai Kementerian ESDM Tata Niaga Timah