Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

makan siang gratis prabowo gibran

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (24/4/2024).

Pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pemilihan Presiden 2024 dengan perolehan suara nasional sebesar 58,6 persen, yang setara dengan 96.214.691 suara sah.

Rapat pleno terbuka penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, serta perwakilan dari Anies-Muhaimin.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024 dan akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga tahun 2029.