Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 Telah Disiapkan oleh KPU
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan rencana jadwal untuk putaran kedua Pemilihan Presiden 2024. Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jadwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan undang-undang.
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan dari tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024. Masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, dengan masa tenang pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Hari pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dan masa penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
Berikut Rencana Jadwal Putaran Kedua Pilpres
- 17 Mei – 12 Juni 2024 (Pemutakhiran data pemilih)
- 2-22 Juni 2024 (Masa kampanye)
- 23-25 Juni 2024 (Masa tenang)
- 26 Juni 2024 (Pemungutan suara)
- 26-27 Juni 2024 (Penghitungan suara)
- 27 Juni – 20 Juli 2024 (Rekapitulasi hasil penghitungan suara)