Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Omnibus
Perwakilan organisasi serikat buruh dan aktivis saat berkunjung ke PBNU, Kamis (27/02). Nampak pegiat ketenagakerjaan Irham Ali memberikan catatan kritik RUU Omnibus Ciptaker kepada Ketum PBNU Said Aqil Siroj.

Omnibus Law, Pegiat Ketenagakerjaan: Negara Lepas Tanggung Jawab Perlindungan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Cipta Kerja kepada DPR 12 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali tertunda. Secara substansi, draf resmi ini tidak banyak berbeda beberapa versi yang beredar sebelumnya yang saat itu dibantah pemerintah.

Substansi-substansi yang diusulkan dalam RUU tersebut dinilai akan berdampak luas pada semakin rentannya kesejahteraan buruh di Indonesia.

Mendampingi kunjungan gabungan organisasi serikat buruh dan para aktivis ke PBNU (Kamis, 27/2), pegiat ketenagakerjaan Irham Ali Saifuddin menyampaikan bahwa RUU ini berpotensi menghilangkan hakikat tanggung jawab dan kehadiran negara dalam perlindungan warga negaranya.

“Banyak pasal yang mencoret pasal-pasal penting di UU yang sudah ada. Padahal pasal-pasal yang akan dicoret ini memberikan jaminan perlindungan hak-hak normatif pekerja. Diantaranya adalah upah dihitung dalam satuan waktu, pesangon berkurang, jam kerja lebih panjang, reduksi cuti, kontrak kerja yang rentan karena perluasan outsourcing, liberasi penggunaan tenaga kerja asing, dan berkurangnya manfaat jaminan sosial,” terang Irham kepada Beritabaru.co.

Selanjutnya, menurut Irham, pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja banyak melimpahkan substansi perlindungan buruh kepada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui mekanisme bilateral.

“Ini tentu saja absurd dan salah arah. Relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja tentu tidak akan pernah setara. Di situlah sebenarnya kenapa negara perlu hadir, yakni untuk memastikan bahwa negara hadir untuk mengatur dan menjamin hak-hak warga negara melalui undang-undang,” tandas Programme Officer ILO ini.

“Misalnya, Pasal 56 ayat 3 menyebutkan bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Ini tentu akan melemahkan kepastian bekerja bagi kaum pekerja. Bila tanpa kehadiran negara, maka relasi buruh akan sub-ordinatif dari pengusaha,” imbuh Irham.

Bila ini kemudian diberlakukan secara masif melalui UU Cipta Kerja, maka akan berdampak luas kepada kesejahteraan kaum pekerja, lanjut Irham.

“Padahal tujuan mula dari RUU Cipta Kerja adalah untuk mendorong tumbuhnya investasi masuk ke Indonesia, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja. Justru dengan pasal-pasal yang ada menjadi dikotomis, ketidakpastian perlindungan normatif akan menghilangkan kepastian perlindungan, dan ujungnya akan memudahkan PHK karena investor bisa lari kapan pun tanpa dibebani tanggung jawab yang rigid terhadap buruh.”

Menanggapi keluhan gabungan serikat dan aktivis buruh tersebut, Ketua Umum PBNU dan didampingi Sekjen memastikan dukungan PBNU terhadap perjuangan kaum buruh.

PBNU Beri Dukungan

Menanggapi laporan dari gabungan serikat buruh dan aktivis tersebut, Ketua Umum PBNU menyatakan dukungan PBNU terhadap perjuangan kaum buruh.

“Versi pemerintah RUU ini untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya, tetapi kok malah berpotensi merugikan buruh. Undang-undang itu harus melindungi warga negara. Setiap ada yang merugikan rakyat, saya pastikan akan bela,” kata Kiai Said.