38 Korban Meninggal, Aparat Delhi Belum Melakukan Intervensi
Berita Baru, Internasional – Korban tewas dalam bentrok antara Muslim dan Hindu Delhi meningkat menjadi 38 orang. Sementara suasana di ibukota Delhi masih tegang dengan teror dan aksi penjarahan serta pembakaran masjid-masjid.
Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Jumat (28/2), kekerasan bermula dari undang-undang kewarganegaraan baru yang disengketakan dan menyebabkan protes dan pecahnya bentrok antara kubu yang pro dan kontra. Banyak korban yang mengalami luka tembak, pembakaran, penjarahan dan pelemparan batu.
Pokok inti dari kerusuhan adalah hukum kewarganegaraan yang cenderung memihak non-Muslim dalam mendapatkan hak kewarganegaraan India.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet mengatakan undang-undang baru yang disahkan pada Desember lalu itu “sangat memprihatinkan.” Ia juga khawatir dengan laporan tidak adanya polisi yang menghadapi serangan terhadap Muslim oleh kelompok lain.
“Saya menghimbau semua pemimpin politik untuk mencegah kekerasan,” kata Bachelet dalam pidatonya di dewan HAM PBB di Jenewa.
Para kritikus menyebut undang-undang kewarganegaraan itu bias terhadap Muslim dan merusak konstitusi sekuler India. Partai nasionalis Hindu, Perdana Menteri Narendra Modi Bharatiya Janata membantah adanya diskriminasi terhadap 180 juta Muslim India.
Pada hari Rabu (26/2), Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional menyampaikan keprihatinan yang serius tentang kekerasan yang terjadi di India bersamaan ketika Presiden Donald Trump berkunjung.
Anurima Bhargava, juru bicara Partai Demokrat Nancy Pelosi, mengatakan khawatir atas laporan bahwa polisi Delhi belum melakukan intervensi dalam serangan kekerasan terhadap Muslim.