Pemerintah Butuh Rp75 Triliun untuk Cadangan Penyangga Energi
Berita Baru, Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan dana sekitar Rp69 triliun hingga Rp75 triliun untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Penyangga Energi (CPE) hingga tahun 2035. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa CPE ini melibatkan penyediaan minyak mentah, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama periode 30 hari.
“Dana CPE ini harus terkumpul secara bertahap hingga tahun 2035, melibatkan anggaran sekitar Rp69 triliun-Rp75 triliun,” ujar Djoko dalam konferensi pers capaian sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/1/2024).
Djoko menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih berfokus pada penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan dana CPE. Setelah aturan ini ditandatangani, anggaran yang dibutuhkan dapat dialokasikan.
“Saat ini, beberapa menteri terkait sudah memberikan tanda tangan persetujuan dalam rancangan Perpres. Namun, masih ada sejumlah pasal yang perlu disesuaikan,” tambahnya.
Anggaran CPE tersebut akan digunakan untuk membeli energi, membangun infrastruktur, serta menyewa infrastruktur yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan energi nasional.
“Pembangunan infrastruktur, seperti tanki yang sudah dimanfaatkan, tanki hulu dan hilir kita bangun tangki baru,” ungkap Djoko.
Menurut keterangan ESDM, CPE adalah jumlah sumber energi dan energi yang tersedia dan disimpan secara nasional, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu. Regulasi Perpres CPE akan mencakup aspek penyediaan, pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap CPE.