Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan

KPK Usut Dugaan Suap SAP Sejumlah Pejabat Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap kepada sejumlah pejabat kementerian/lembaga hingga BUMN-BUMD dari perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP SE.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan pada konferensi pers hari Selasa bahwa KPK telah meminta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini dan menanti hasil pulbaket untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket seperti apa, dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam surat sprin [surat perintah] penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbalket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP itu,” ujar Nawawi Pomolango, Rabu (17/1/2024).

KPK saat ini telah mendapatkan dokumen-dokumen informasi umum terkait kasus yang ditangani oleh Departemen Kehakiman dan Otoritas Bursa di Amerika Serikat (AS). Dalam koordinasinya dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) AS, KPK berharap dapat memperoleh dokumen lebih detail untuk mendukung proses penyelidikan di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi agar dokumen-dokumen yang diperoleh dari FBI atau Security and Exchange Commission (SEC) dapat digunakan untuk tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

“Ternyata banyak banget ada dari kementerian, BUMN, BUMD, itu nanti pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia,” kata Alexander Marwata.

Dugaan suap yang dilakukan oleh SAP kepada pejabat Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang Bakti Kominfo, mencakup uang, barang mewah, dan fasilitas perjalanan ke AS. SAP diharapkan dapat dijerat dengan hukuman denda mencapai US$220 juta sesuai dengan tuntutan Departemen Kehakiman AS dan SEC.