Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Sivitas Akademik Universitas Paramadina saat menyampaikan rasa prihatinnya pada kondisi demokrasi di Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Akademisi Paramadina Prihatin atas Kemunduran Demokrasi di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Sejumlah akademisi dari Universitas Paramadina menyampaikan keprihatinan mereka terkait situasi demokrasi di Indonesia yang tengah mengalami kemunduran. Dalam pernyataan bersamanya pada Rabu (20/12/2023), mereka menegaskan bahwa elemen-elemen kunci dari ide reformasi, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan lembaga pemberantas korupsi, mengalami pelemahan dalam beberapa tahun terakhir.

“Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK,” ungkap pernyataan tersebut.

Mereka juga mengkritisi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya melalui Undang-Undang ITE. Mereka menyoroti bahwa kebebasan berpendapat harus menjadi hak yang dihormati, bukan sumber ketakutan.

Lebih lanjut, pernyataan tersebut menyentuh pelemahan institusi masyarakat sipil sejak disahkannya Undang-Undang Ormas pada tahun 2017. Organisasi masyarakat sipil (CSO) yang seharusnya berperan dalam penyeimbangan lembaga negara, kini dianggap semakin terkendali oleh negara, kehilangan kebebasan untuk menyuarakan pendapat dan mengembangkan program-program demokratis.

Terkait pemberantasan korupsi, revisi Undang-Undang KPK juga menjadi sorotan. Mereka menyatakan bahwa revisi tersebut justru melemahkan lembaga antikorupsi, memberikan ruang gerak lebih besar bagi para pelaku korupsi.

Sebagai bagian dari panggilan untuk pemulihan cita-cita reformasi, akademisi Universitas Paramadina mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, parlemen dan partai politik, serta masyarakat sipil, untuk berkomitmen menjaga demokrasi, keadilan, dan anti korupsi.

“Kita tidak boleh membiarkan diri kita takluk pada kenyataan-kenyataan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi, keadilan dan anti KKN. Kita harus terus menyuarakan pesan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan anti KKN,” pungkasnya.