Rektor UII Kritisi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, menyampaikan empat poin sikap terkait perkembangan demokrasi di Indonesia. Menyikapi kemunduran dalam berdemokrasi dan praktik berbangsa yang sering kali menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan, Fathul Wahid menyatakan pendiriannya.
“Pertama, kami mengutuk berbagai upaya pengangkangan hukum dalam segala bentuk, yang mengabaikan kemaslahatan bangsa dan negara. Hukum wajib dikembalikan menjadi panglima, yang pembentukannya harus kalis dari kepentingan dan penegakannya tidak boleh menguntungkan kelompok atau golongan tertentu,” kata Fathul dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara pada Rabu (20/12/2023).
Dalam poin kedua, UII mendesak negara untuk lebih serius dalam memerangi korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan efektif. Fathul juga menyoroti pentingnya mengembalikan kesaktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membebaskannya dari intervensi yang melemahkan.
“Tuntutan ketiga, UII menekankan perlunya negara dan aparatnya menjamin kebebasan berpendapat, menyampaikan aspirasi, dan mengingatkan penguasa ketika lupa dengan tugasnya atau keluar dari rel konstitusi,” ungkap Fathul.
Fathul juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam merespons informasi, mengedepankan tabayun, dan tidak mudah terkecoh dengan muslihat politik yang mempermainkan emosi publik. Menurutnya, Indonesia mengalami kemunduran dalam berdemokrasi, dengan politik kekuasaan yang dianggap abai terhadap kepentingan rakyat.
“Praktik berpolitik semakin jauh dari nilai-nilai kebajikan dan tidak lagi dibingkai sebagai sarana melayani kepentingan bangsa dan negara,” tegas Fathul.