Lebih dari 200 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Berita Baru, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan telah menerima 219 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024. Dari jumlah tersebut, setengahnya telah diperiksa, dan 50 persen di antaranya dinyatakan bersalah oleh KASN.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan keprihatinan terkait potensi terkooptasinya birokrasi oleh politik selama masa kampanye.
“Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas,” ujar Agus pada kegiatan “Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?” di Jakarta.
Pelanggaran netralitas ASN ini diyakini terjadi karena adanya intervensi politik terhadap birokrasi sebelum dan sesudah pemilu atau pilkada. Agus menyoroti pentingnya peran penjabat (pj) kepala daerah dalam menjaga netralitas di tingkat daerah.
“Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas,” paparnya.
Agus juga menekankan bahwa pj kepala daerah harus bebas dari beban politik, tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, dan tidak boleh ikut serta dalam Pilkada 2024. Selain itu, KASN memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan yang diatur dalam Keputusan Bersama lima lembaga terkait.