Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Pesantren Cair
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-PNS di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Sebanyak 293 guru pesantren di seluruh Indonesia menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran lebih dari Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan motivasi kepada guru agar terus berkomitmen dalam mencapai tujuan belajar bagi santri di SPM dan PDF.
“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi santri di SPM dan PDF,” ujar Muhammad Ali Ramdhani seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (19/12/2023).
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa sebanyak 302 guru PDF dan SPM telah mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” ungkap Waryono.
Tunjangan Profesi Guru ini cair setelah melalui proses verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat. Penetapan 293 guru non-PNS pada SPM dan PDF yang menerima tunjangan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.
“Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” tambah Waryono.