KPK Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango, tengah mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Salah satu pertimbangan utamanya adalah komitmen KPK terhadap prinsip ‘zero tolerance’ terhadap tindak korupsi.
“Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Nawawi menyatakan bahwa KPK akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan sikap terkait bantuan hukum tersebut.
“Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak,” tambahnya.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 24 November 2023. Seiring dengan pemberhentiannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Nawawi mengakui adanya tugas berat yang diemban oleh KPK saat ini. Ia menyampaikan bahwa situasi yang dihadapi oleh KPK saat ini telah dipahami oleh media dan sejumlah pihak.
“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” jelas Nawawi.
Salah satu perhatian utama dan beban KPK, menurut Nawawi, adalah tergerusnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Padahal, kepercayaan publik dianggapnya sebagai modal utama KPK dalam melaksanakan tugasnya.