Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Rakernas ASPERHUPIKI Rumuskan Penguatan Tri Dharma Hukum Pasca KUHP Baru



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Sabtu, 24 November 2023. Rakernas ASPERHUPIKI ini bertujuan untuk merumuskan program-program kerja unggulan kepengurusan masa bakti 2024-2028.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Pembina ASPERHUPIKI Topo Santoso menyatakan bahwa ASPERHUPIKI hadir untuk memperkuat kapasitas para dosen pengajar hukum pidana dan kriminologi pasca pemberlakuan KUHP baru.

“Oleh karenanya, kami berharap program utama dari ASPERHUPIKI adalah memperkuat peran Tri Dharma dosen hukum pidana yang profesional dan penuh integritas,” tutur Topo.

RAKERNAS ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI, Ahmad Sofian dan dihadiri oleh Ketua Majelis Pengawas ASPERHUPIKI,Pujiyono.

Rakernas dibuka dengan paparan dari lima ketua departemen yakni Departemen Program Dan Kerja Sama Mahmud Mulyadi, Departemen Pendidikan Dan Pelatihan, Febby M Nelson, Departemen Penelitian Dan Publikasi Ilmiah Vidya Prahassacitta dan Departemen Pengabdian Masyarakat Alyith Prakasa.

Mahmud menyebutkan bahwa departemennya akan melakukan inisiasi kerja sama dengan Lembaga atau asosiasi lain baik di level nasional maupun internasional dalam rangka penguatan program yang dicanangkan oleh Departemen Lainnya, selain menurutnya telah ada beberapa permintaan MoU dan kerja sama dari beberapa universitas dengan ASPERHUPIKI terkait standardisasi model pengajaran dan penelitian Hukum Pidana dan Kriminologi.

Dalam Kesempatan yang sama, Rena Yulia menyampaikan bahwa Departemen Pendidikan dan pelatihan telah mencanangkan kegiatan rutin Tahunan berupa pelatihan dan wokshop; pengembangan kurikulum dan bahan ajar, Modul/Handbook tentang memahami dan menafsirkan KUHP dan juga akan memberikan masukan terhadap pembaharuan KUHAP.

“ASPERHUPIKI lanjutnya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder (BKS, lembaga terkait, Universitas, NGO dan juga akan mendiseminasikan hasil karya anggotanya melalui Media Sharing secara berlanjut,” katanya.

Selanjutnya Vidya dari Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah menyebut bahwa pihaknya telah menginisiasi kegiatan bulanan bedah buku dan reading club yang terbuka untuk anggota ASPERHUPIKI. ASPERHUPIKI direncanakan akan membuat dua jurnal di level nasional dan internasional yang terakreditasi sebagai outlet dan diseminasi gagasan maupun hasil penelitian para anggota dan dosen hukum pidana dan kriminologi di Indonesia

Dilanjutkan dari Departemen Pengabdian Masyarakat, Alyith Prakasa yang mencanangkan program Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga pemerintah ataupun non pemerintah untuk melakukan pengabdian masyarakat bentuk kegiatan lapangan yang berkaitan dengan isu hukum pidana dan kriminologi.

Pihaknya juga akan memberikan konsultasi hukum online dan offline, penyediaan database ahli untuk kasus pidana yang melibatkan masyarakat tidak mampu dan juga akan mengkoordinir dan melaksanakan pelatihan ahli tersertifikasi dalam Persidangan.

Pimpinan RAKERNAS, Fachrizal menyebutkan bahwa selain program yang diinisasi oleh Departemen, terdapat program strategis yang saat ini sedang dipersiapkan misalnya pelatihan intensif para dosen muda terkait penguatan pemahaman HAM dalam KUHP baru, penyiapan modul RPS Hukum Pidana buku 1 dan buku 2 juga pelatihan penelitian dan penulisan jurnal hukum pidana dan kriminologi.

Sofian menambahkan bahwa pada agustus 2024 ASPERHUPIKI bekerja sama dengan ECPAT internasional akan menyelenggarakan konferensi internasional di Bali.

RAKERNAS ASPERHUPIKI ditutup oleh Ketua Majelis Pengawas Pujiyono yang menyambut baik program-program kerja yang telah dicanangkan dan juga telah dilaksanakan sejak ASPERHUPIKI didirikan pada 17 Agustus 2023 lalu.

Puji menyebut antusiasme para dosen hukum pidana dan kriminologi terhadap kehadiran ASPERHUPIKI sebagaimana terlihat dari lebih dari 190 dosen hukum pidana dari Aceh sampai Papua yang telah bergabung menjadi anggota ini harus dijawab oleh pengurus dengan memprioritaskan penguatan kapasitas dan kompentensi para dosen dari seluruh Indonesia yang bergabung dalam wadah ASPERHUPIKI.