Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye untuk Menteri dan Pejabat
Berita Baru, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur prosedur pengajuan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota, dan bupati yang akan berkampanye dalam Pilpres 2024. Peraturan ini memberlakukan kewajiban cuti bagi pejabat tersebut jika kampanye dilakukan pada hari kerja.
Dalam pasal 31 ayat (3) PP 53/2023, disebutkan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.”
Kewajiban cuti ini berlaku bagi menteri, gubernur, wali kota, dan bupati yang memiliki status sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Pejabat-pejabat yang juga anggota partai politik atau terlibat dalam tim kampanye juga diwajibkan untuk mengajukan cuti.
Prosedur pengajuan cuti juga telah diatur dalam peraturan tersebut. Menteri yang ingin cuti harus mengajukan permohonan ke presiden melalui menteri sekretaris negara. Begitu pula untuk cuti gubernur, diajukan melalui menteri dalam negeri dengan tembusan ke presiden. Sementara cuti wali kota dan bupati ditujukan ke gubernur dengan tembusan ke menteri dalam negeri.
Bagi pejabat yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, pengajuan cuti harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sedangkan untuk anggota partai politik atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
Pasal 36 ayat (1) PP 53/2023 menyatakan, “… Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”
Sebagai konteks, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo, masing-masing. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan netralitas pejabat yang terlibat dalam kampanye.