Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi Israel



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau memberikan dukungan baik langsung maupun tidak langsung kepada Israel dianggap haram. Fatwa ini disampaikan dalam dokumen resmi MUI bernomor 83 Tahun 2023.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribuskan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut dikutip Jumat (10/11/2023).

Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan. Dalam konteks ini, MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menekankan pentingnya dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai upaya, seperti gerakan menggalang dana kemanusian, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. MUI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.