Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Dairi Lawan Tambang: Menuntut Akses Terbuka pada Kontrak Karya

Warga Dairi Lawan Tambang: Menuntut Akses Terbuka pada Kontrak Karya



Berita Baru, Jakarta – Warga Dairi terus berjuang untuk melindungi lingkungan dan mata pencaharian mereka dari aktivitas pertambangan, menghadapi tantangan baru dalam perjuangan mereka. Mereka menuntut akses terbuka pada dokumen Kontrak Karya perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang selama ini telah menjadi bahan sengketa.

Aksi kali ini bukan hanya melibatkan warga Dairi sendiri, tetapi juga jaringan dan koalisi masyarakat korban tambang dari Sulawesi dan Maluku yang turut bersolidaritas dalam mendukung perjuangan warga Dairi. Mereka bersatu untuk mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian yang selama ini mereka andalkan.

“Sejak awal rencana kehadiran perusahaan tambang DPM di Dairi, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Sebagian besar dari mereka adalah petani yang mengandalkan sektor pertanian, terutama kopi dan durian, sebagai komoditas unggulan. Pertambangan di lahan mereka bukanlah bagian dari impian atau cita-cita warga Dairi,” demikian dikutip dari rilis resmi mereka pada Selasa (7/11/2023).

Namun, menurutnya pemerintah daerah Dairi nampaknya tidak mendukung perjuangan warga. Sebaliknya, pemerintah daerah cenderung mendukung DPM untuk segera beroperasi dengan alasan tingginya tingkat pengangguran dan ketidakcukupan sektor pertanian. Ini berlawanan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menanggapi situasi ini, warga Dairi telah berusaha memperjuangkan hak mereka. Pada 24 Juli lalu, PTUN Jakarta memutuskan bahwa warga Dairi berhasil menang dalam gugatan terkait Izin Lingkungan DPM. Meskipun begitu, 10 anggota DPRD Kabupaten Dairi datang ke Jakarta pada 23 Agustus 2023, meminta agar DPM segera beroperasi.

Warga Dairi juga tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung yang menguntungkan DPM terkait sengketa Informasi terkait Kontrak Karya (KK) PT DPM. Dokumen KK tidak pernah dibuka kepada warga, meskipun Komisi Informasi Pusat telah memenangkan gugatan warga. DPM bahkan mengajukan banding dan memenangkannya di tingkat Mahkamah Agung.

Menghadapi keputusan MA yang dianggap bias dan memihak perusahaan, warga Dairi berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka menuntut agar perkara ini diadili sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya unsur pesanan.

Dalam pernyataannya, seorang narasumber dari warga Dairi mengatakan, “Dokumen Kontrak Karya adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, tanpa harus dituntut oleh warga Dairi. Kami ingin menjamin hak atas informasi dan hak atas lingkungan yang aman bagi warga kami.”