MK Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menguji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan ini, yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, ditolak oleh MK.
Dalam membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” MK berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan ini mengusulkan perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. MK juga mencatat adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Selain itu, MK telah menerima permohonan ini pada 5 Mei, dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada 31 Mei dan sidang perbaikan permohonan pada 13 Juni. Selama proses ini, sidang juga mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden serta ahli terkait. Pada 29 Agustus, MK juga mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait masalah ini.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”