Wacana Gibran Dampingi Prabowo Maju Pilpres Kandas
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Dengan begitu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Gibran Gagal Dampingi Prabowo
Beberapa pekan terakhir nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka santer digadang-gadang akan mendampingi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Namun, wacana itu kandas setelah MK menolak gugatan penurunan batas usia minimal capres-cawapres secara keseluruhan. Sebab saat ini Putra sulung Presiden Joko Widodo baru berusia 36 tahun.
Sebelumnya, ihwal usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Para pemohon dari sejumlah perkara meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres. Yakni menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat publik.
Permohonan ini pun menuai kritik. Publik menyoroti kaitannya dengan isu Gibran yang akan diajukan menjadi cawapres. Banyak spekulasi beterbaran.
Sebagian bahkan penduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi menggelar karpet merah untuk langkah Gibran mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.