BP Batam Klaim 100 KK Setuju Direlokasi
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat lebih dari 100 kepala keluarga (KK) yang telah mendaftarkan diri untuk direlokasi dari Pulau Rempang. Pendaftaran ini merupakan tahap pertama dari rencana relokasi sebanyak 700 KK terdampak proyek Rempang Eco-City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan, “Lebih dari 100 KK, kami tidak bisa expose jumlah tepatnya karena melindungi privasi masyarakat yang sudah mendaftar.”
BP Batam telah memperpanjang jadwal pendaftaran relokasi warga Pulau Rempang, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2023. Ariastuty menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, belum ada kepastian terkait jadwal pengosongan Pulau Rempang tahap pertama yang seharusnya dilaksanakan pada 28 September 2023. Keputusan tersebut masih akan mengikuti perkembangan kondisi terbaru dan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pendataan terhadap masyarakat yang terdampak pengembangan dan akan direlokasi terus dilakukan. Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjelaskan bahwa masyarakat yang setuju untuk direlokasi akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang akan ditempati.
Hadi juga menyebut telah disiapkan lokasi baru di Dapur 3, Pulau Galang, seluas 500 hektare untuk warga Pulau Rempang yang terdampak pembangunan proyek Rempang Eco City. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” jelasnya.