Stafsus Menteri Keuangan Bantah Pemeriksaan Pajak Anies Baswedan Motif Politis
Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi terkait tudingan Anies Baswedan, bakal calon presiden, mengenai pemeriksaan pajak yang diduga dilakukan dengan motif politis.
Prastowo dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Kami klarifikasi, informasi yang Bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar. Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai,” ujar Prastowo dalam cuitannya di akun X, pada Rabu (20/9/2023).
Prastowo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berpegang pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Pemeriksaan pajak hanya dilakukan jika wajib pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data dan informasi yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.
“Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik,” tambahnya.
Prastowo juga mengingatkan bahwa DJP adalah alat negara yang digunakan untuk menghimpun partisipasi rakyat dengan membayar pajak demi kebaikan bersama. Dia juga mendorong para bakal calon presiden dan kontestan politik untuk menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengklaim bahwa sejumlah pengusaha menengah hingga besar takut untuk mendukungnya sebagai calon presiden karena adanya pemeriksaan pajak yang dianggap terjadi setelah mereka berinteraksi dengannya.
Meskipun Anies tidak secara langsung menyebut motif politis, ia mengungkapkan bahwa beberapa pengusaha yang membantu aktivitasnya mengalami pemeriksaan pajak dan pemeriksaan lainnya setelah berinteraksi dengannya.