Jadwal Pendaftaran Calon Presiden Dimajukan, KPU Jelaskan Alasannya
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dimajukan dari yang semula dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Perubahan ini dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Menurutnya, jika tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda, mengingat waktu mulai kampanye kedua pemilihan tersebut berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.
Hasyim menambahkan bahwa ada beberapa opsi perubahan jadwal yang dapat dipertimbangkan, tetapi KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu. Oleh karena itu, opsi untuk memajukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke 10-16 Oktober 2023 dianggap sebagai pilihan yang sesuai secara teknis.
“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa pemilu 2024 bisa terganggu jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tidak dimajukan. Ia menyatakan bahwa kekhawatiran muncul jika jadwal pendaftaran yang semula 19 Oktober hingga 25 November 2023 akan mengganggu pemungutan suara yang direncanakan pada 14 Februari 2024.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga mencatat bahwa pemajuan jadwal pendaftaran ini bertujuan agar dinamika politik tidak terlalu panas.