Pemerintah Revisi UU IKN: Fokus Ubah Luas dan Batas Wilayah
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang berfokus pada penyesuaian luas dan batas wilayah.
Menurut Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keterpaduan pengelolaan, administrasi, serta pelayanan publik di tengah tahap awal pembangunan yang masih terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
“Dengan melakukan penyesuaian luas dan batas wilayah, kita ingin memastikan agar keterpaduan dan kesatuan dalam pengelolaan habitat, administrasi, dan pelayanan publik dapat tetap terjaga dengan baik,” ujar Wiswantanu dalam konferensi pers dikutip dari Antara pada Jumat (4/8/2023).
Saat ini, luas wilayah daratan IKN mencakup 256.142 hektare yang terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, wilayah lautan mencapai 68.189 hektare. Setelah diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi 252.660 hektare dengan 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, luas wilayah lautan IKN akan tetap 69.769 hektare.
Konsep perubahan yang sedang dikonsultasikan mencakup 9 pokok perubahan, termasuk luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, pembiayaan, serta kewenangan khusus.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian RUU Perubahan IKN ini. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, menjelaskan bahwa tujuan perubahan aturan ini adalah untuk memaksimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Serta untuk melaksanakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN,” tambahnya.
Perubahan UU IKN ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan efektif dan optimal, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam UU IKN. Diharapkan perubahan ini akan membawa dampak positif dalam proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.