Firli Bahuri Pastikan Penanganan Kasus Suap Basarnas Sesuai Prosedur
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam keterangan tertulisnya, Firli menjelaskan bahwa kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan para tersangka suap di Basarnas sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berhasil mengamankan 11 orang beserta bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp999,7 juta.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Firli juga menyinggung tentang adanya pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dalam kasus ini. Ia memastikan bahwa proses gelar perkara pada kegiatan OTT telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI dan sudah dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” tegas Firli.
Penegakan hukum terkait kasus suap di Basarnas ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan pihak berstatus TNI aktif. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan tercapai.