Kominfo Minta Polisi Eksekusi Influencer Judi Online
Berita Baru, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong agar Polisi mengeksekusi influencer atau key opinion leader (KOL) judi online.
Pasalnya, dibalik maraknya aktivitas judi online di Indonesia terdapat peran influencer atau KOL yang dimanfaatkan oleh platform judi online untuk memasarkan produk mereka.
Dalam melancarkan modusnya, KOL tak akan menyebut layanan tertentu sebagai platform judi online itu. Mereka kerap menyamarkannya dengan sebutan game online berhadiah.
Bagi Budi Arie, promosi konten judi online melanggar aturan yang ada. Secara khusus, dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi di internet.
“Promosi sudah melanggar. Karena itulah saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan. Karena kan ruangannya [internet] besar sekali ya,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Menkominfo memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menangani konten judi online yang menyebar di dunia maya. Konten judi online dipastikan akan langsung dieksekusi oleh pihak Kementerian Kominfo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan influencer terkait promosi judi online sudah ada yang ditangankan polisi. Mereka yang memfasilitasi perjudian, Semuel mengatakan sudah bisa terjerat UU ITE.
“Beberapa influencer sudah ditangani polisi. Partisipasi masyarakat untuk penanganan judi online sangat dibutuhkan. Ruang digital sangat luas. Apabila ada laporan, dia memfasilitasi perjudian terjerat UU ITE. Sudah bisa dijerat,” kata dia.
Budi lantas menjelaskan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 sudah ada 846.047 konten perjudian online yang diputus aksesnya atau takedown oleh Kementerian Kominfo. Selama satu minggu terakhir, lembaga tersebut memblokir lebih dari 11 ribu konten.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 berarti kemarin, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” pungkaa Budi.