Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Pastikan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tak Abaikan Proses Yudisial
Presiden Jokowi pada Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia (Foto: Tangkapan Layar)

Presiden Pastikan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tak Abaikan Proses Yudisial



Berita Baru, Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan pendekatan nonyudisial melalui pemulihan hak-hak korban yang dilakukan pemerintah tidak akan mengabaikan proses yudisial yang sedang berlangsung.

Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam acara ‘Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia’ yang diselenggarakan di Pidie, Aceh, dan disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada hari Selasa (27/6/2023).

“Pada awal Januari lalu, pemerintah telah mengadopsi penyelesaian nonyudisial yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa acara ini juga menjadi momen untuk memulihkan luka bangsa yang diakibatkan oleh pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu di Indonesia. Bagi beliau, pelanggaran HAM berat tersebut telah meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya.

“Oleh karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita dapat maju ke depan,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan rasa syukurnya atas langkah pemerintah dalam merealisasikan pemulihan hak-hak para korban dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut beliau, upaya ini juga merupakan langkah pencegahan agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang.

“Korban dan keluarga korban di Aceh telah menerima pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya,” ungkapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 yang memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk melakukan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Beliau juga telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menjalankan kebijakan penyelesaian nonyudisial terhadap kasus-kasus tersebut.