Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terima Laporan Investigasi Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Terjadi Tindak Pidana
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Terima Laporan Investigasi Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Terjadi Tindak Pidana



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap tiga masalah yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, salah satunya soal dugaan pidana.

Mahfud mengaku baru mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait investigasi di pesantren dan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama terjadi tindak pidana,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, usai menerima hasil Tim Investigasi yang dibetuk Pemprov Jabar yang dilaporkan oleb Ridwan Kamil, Sabtu (24/6).

Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Namun, Mahfud tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud. Ia lantas menjelaskan masalah kedua terkait masalah administrasi. Pihaknya memastikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang menaungi Al-Zaytun, akan dikenai sanksi.

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola pondok pesantren Al-Zaytun dan madrasah yang dikelola,” ujarnya.

Namun, kata Mahfud, tindakan administrasi itu tetap mengutamakan hak dan kepentingan murid yang belajar di sekolah tersebut. Pemerintah akan menyiapkan langkah untuk mereka terlebih dahulu, jika tindakan hukum administrasi betul-betul ditempuh.

Masalah selanjutnya menyangkut Al-Zaytun adalah soal keamanan. Mahfud mengatakan Ridwan Kamil dan pihak berwenang di Jawa Barat akan menangani masalah tersebut.

“Tindakan ketiga, menjaga kondusifitas, menjaga ketertiban sosial dan keamanan,” ucap Mahfud.

3 Rekomendasi Tim Investigasi

Terpisah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut hasil kerja Tim Investigasi yang disampaikan kepada Mahfud MD berbentuk 3 rekomendasi. Pihaknya meyakini 3 rekomendasi yang disampaikan sesuai dengan harapan masyarakat.

Rekomendasi pertama adalah tindakan hukum pidana kepada individu terkait oleh Bareskrim Polri. Kedua, tindakan hukum administrasi kepada institusi terkait dan Tindakan mitigasi solutif kepada ribuan siswa santri terkait oleh Kementerian Agama.

Adapun rekomendasi ketiga Tim Investigasi  Jabar adalah tindakan preventif menjaga kondusifitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat. 

“Melaporkan secara komprehensif dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan dan kajian sosial budaya kemasyarakatan,” tulis Kang Emil dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (24/6).

“Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Menko dalam waktu yang tidak terlalu lama. Insya Allah Jawa Barat kondusif, damai dan tetap tegak dalam bingkai Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Kang Emil memastikan penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun akan tetap mengambil langkah yang penuh kehati-hatian karena menyangkut banyak aspek.

“Tentu dengan kehatian-hatian.Karena menyangkut aspek hukum, administrasi, dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang belajar disana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik,” tegasnya.

Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.