Pemerintah Sediakan Bantuan untuk Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah program bantuan prioritas untuk memulihkan hak-hak para korban dan keluarga dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam penjelasannya, Mahfud merinci beberapa program bantuan yang akan diberikan, antara lain Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang memberikan akses perawatan gratis di rumah sakit dan program beasiswa mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Selain itu, ada juga golden visa atau second home visa sebagai bagian dari program bantuan.
“Contohnya, Kementerian Kesehatan memberikan KIS Prioritas yang memungkinkan akses pengobatan gratis di rumah sakit dan sebagainya. Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan beasiswa untuk tingkat SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Mahfud juga menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak para korban akan melibatkan 19 kementerian/lembaga. Selain itu, di lokasi bekas Rumoh Geudong di Aceh, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, akan dibangun Living Park dan masjid sebagai upaya pemulihan.
“Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun Living Park di Rumoh Geudong dengan adanya masjid sesuai permintaan para korban,” tambahnya.
Sementara itu, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso menyatakan bahwa pemulihan hak-hak para korban ini merupakan langkah penyelesaian rekomendasi pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
“Penyelesaian non-yudisial ini difokuskan pada pemulihan hak-hak korban dan pencegahan agar tidak terulang di masa depan,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak individu para korban mencakup jaminan kesehatan prioritas, jaminan kesejahteraan prioritas, jaminan pendidikan prioritas, dan rehabilitasi fisik.
Dia menyebutkan bahwa jaminan kesehatan prioritas akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Para korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I di rumah sakit milik pemerintah.