China Keluarkan Draf Pedoman untuk Atasi Penyalahgunaan Online
Berita Baru, Internasional – China sedang menyelidiki opini publik tentang draf pedoman terkait hukum berkaitan dengan kekerasan dunia maya, kata pihak berwenang pada Jumat (9/6/23).
Hal itu dikarenakan kekhawatiran tumbuh atas intimidasi online dan serangan yang menargetkan wanita dan anak-anak di komunitas internet terbesar di dunia.
Pedoman tersebut disusun bersama oleh badan-badan termasuk Kementerian Keamanan Publik dan Mahkamah Agung Rakyat, sebagai tanggapan atas bahaya penyalahgunaan online terhadap ketertiban sosial dan hak-hak individu.
Menurut rancangan pedoman tersebut, kekerasan dunia maya melibatkan perilaku seperti penyebaran desas-desus online, penghinaan dan doxxing dan dalam beberapa kasus, tergantung pada tingkat keparahannya, pihak berwenang akan menganggap tindakan tersebut dapat dihukum oleh hukum pidana.
“Polisi China harus segera membantu korban kekerasan dunia maya jika mereka mengajukan kasus,” kata pihak berwenang mengacu pada pedoman tersebut, sebagaimana dilansir dari Reuters.
Mereka menambahkan bahwa batas waktu untuk komentar adalah 25 Juni.
Insiden baru-baru ini yang dilaporkan oleh media Tiongkok telah menimbulkan perdebatan publik tentang doxxing, istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan publikasi informasi pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan mereka, dan bagaimana insiden tersebut harus ditangani.
Dalam satu contoh baru-baru ini, media menyalahkan bunuh diri seorang ibu muda di pusat kota Wuhan pada kritik media sosial atas sikapnya setelah kematian putranya yang berusia enam tahun yang ditabrak mobil guru di kompleks sekolah.
Media mengatakan, ia melompat dari gedung tinggi sekitar 10 hari kemudian pada 2 Juni.