KPK Sita Motor Harley Davidson Saat Geledah Rumah Rafael Alun
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap motor Harley Davidson yang sering digunakan oleh Mario Dandy Satriyo sebelum dia menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan.
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK melakukan penggeledahan di dua rumah mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada hari Selasa (6/6/2023).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
“KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka Rafael Alun Trisambodo di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Rabu (7/6//2023).
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor besar dengan merek Harley Davidson,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, serta menyita satu motor besar dengan merek Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta. Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan yang dimiliki oleh Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Rafael Alun Trisambodo sedang menjalani proses hukum di KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Pada saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sebagai imbalan atas pengondisian hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan.
Selama proses penyidikan berlangsung, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU (Pencucian Uang). KPK terus melakukan penyelidikan terkait aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk mengembalikan aset tersebut.