Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang Setoran ke Bawahannya
Beriat Baru, Jakarta – Johnny G. Plate disebut telah meminta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Achmad Latief, untuk menyediakan sejumlah uang. Uang tersebut akan digunakan sebagai sumbangan dalam kunjungan kerja Plate ke beberapa daerah.
Informasi tersebut terungkap dalam dokumen terkait kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo yang dilihat oleh Tempo. Dalam dokumen tersebut, Anang mengaku telah menerima perintah dari Johnny untuk menyiapkan sumbangan dalam kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2021. Anang kemudian memerintahkan stafnya untuk mencari sponsor yang dapat memberikan sumbangan tersebut.
Pada bulan Juni 2021, Johnny melakukan kunjungan kerja ke NTT dan memberikan sumbangan sebesar Rp 250 juta kepada gereja setempat. Informasi ini didapatkan dari sumber yang mengetahui proses penyidikan tersebut.
Dalam dokumen yang sama, Johnny juga dikatakan telah meminta Anang untuk menyiapkan sumbangan dalam kunjungan kerjanya ke Flores, NTT. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Johnny dan Anang pada bulan April 2021.
Anang memerintahkan stafnya untuk mencari sponsor yang dapat menyediakan uang tersebut. Namun, Anang mengatakan bahwa bawahannya menyatakan pembayaran dari sponsor dibatalkan tanpa menjelaskan alasan mengapa. Setelah permintaan tersebut, Johnny melakukan kunjungan ke Flores dan memberikan sumbangan sebesar Rp 200 juta kepada korban banjir.
Keterangan yang diberikan oleh Anang dijadikan petunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kominfo. Johnny adalah tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Selain Johnny, tujuh orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anang Achmad Latief.
Pengacara Anang Latief dan Johnny G. Plate tidak memberikan tanggapan terkait pengakuan ini. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, tidak membantah atau mengkonfirmasi adanya permintaan sumbangan tersebut, menyatakan bahwa keterangan saksi dan tersangka merupakan ranah penyidik.
Partai NasDem mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Johnny G. Plate.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan dan tidak akan menjadi justice collaborator. Willy mengatakan bahwa proses praperadilan sedang disiapkan, namun tidak memberikan informasi kapan pengajuan praperadilan tersebut akan dilakukan.
Selama proses praperadilan berlangsung, Johnny masih diberikan kesempatan untuk maju sebagai calon legislator DPR RI pada Pemilihan Umum 2024. Willy menyatakan bahwa prinsip asumsi praduga tak bersalah tetap berlaku dalam praperadilan tersebut.