Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkes Bebaskan Booster Tanpa Memperhatikan Regimen Sebelumnya
Ilustrasi vaksinasi booster (Foto: Istimewa)

Kemenkes Bebaskan Booster Tanpa Memperhatikan Regimen Sebelumnya



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan membebaskan penggunaan vaksin dosis lanjutan atau booster Covid-19 tanpa memperhatikan regimen vaksin yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 22 Mei 2023.

Dalam poin keempat surat edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster dapat diberikan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang tersedia. Kemenkes menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan roadmap vaksin dari SAGE WHO dan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar segera mengakses vaksin primer dan booster karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin. Menurut Kemenkes, secara umum, kadar antibodi individu setelah enam bulan dari dosis kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan booster untuk meningkatkan kadar antibodi guna memberikan perlindungan jangka panjang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa saat ini stok vaksin Covid-19 yang tersedia dalam jumlah banyak adalah IndoVac, Inavac, dan Zifivax yang dapat digunakan untuk usia 18 tahun ke atas. Selain itu, stok vaksin Pfizer dan AstraZeneca juga masih ada, meskipun terbatas.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan regimen untuk masing-masing jenis vaksin Covid-19. Misalnya, mereka yang menerima dosis pertama dan kedua dari vaksin AstraZeneca hanya boleh menerima booster dari vaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan IndoVac. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, mereka dapat menerima vaksin booster Covid-19 dengan merek apa pun yang masih tersedia di seluruh fasilitas kesehatan. Vaksin Covid-19 ini masih diberikan secara gratis kepada masyarakat.