Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Berita Baru, Jakarta – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan dua tersangka pelecehan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren (ponpes) di wilayah Lombok Timur. Keduanya diduga merupakan pimpinan pondok pesantren yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban. Ada tiga korban yang telah teridentifikasi, yaitu satu korban di ponpes wilayah Sikur dengan tersangka berinisial HSN, dan dua korban di ponpes wilayah Kotaraja dengan tersangka berinisial LM.
Polres Lombok Timur sedang melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk adanya dugaan korban di ponpes wilayah Sikur yang jumlahnya lebih dari 40 orang.
Dalam hal perlindungan korban dan saksi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan LPSK terkait restitusi bagi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa restitusi bertujuan untuk memperjuangkan pemulihan kondisi psikologis korban serta penggantian kerugian yang dialami oleh korban.
Polda NTB juga meminta Kementerian Agama di daerah tersebut, agar meningkatkan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan pondok pesantren. Kasus ini menjadi perhatian serius untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.
Polda NTB dan instansi terkait berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan tegas, melindungi korban, dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.