Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru Besar UI: KPU Harus Percaya Diri Revisi PKPU 10/2023

Guru Besar UI: KPU Harus Percaya Diri Revisi PKPU 10/2023



Berita Baru, Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum harus percaya diri untuk tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama isi Pasal 8 ayat (2).

Menurut Valina, isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemilihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

“Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu,” kata Prof. Valina.

Hal itu ia tegaskan saat menyampaikan pernyataan sikap bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (Perludem), sebagaimana disiarkan kanal YouTube Perludem, Minggu (21/5).

“Ini sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen itu. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat, karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani voters (pemilih, red.),” sambungnya.

Wacana revisi PKPU Nomor 10/2023 menuai polemik ketika adanya perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai perbaikan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaganya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi PKPU No.10/2023 terutama Pasal 8 ayat (2). Akan tetapi, Komisi II DR RI saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, berpandangan KPU tidak perlu merevisi PKPU No.10/2023.

Terkait itu, Prof. Valina, yang merupakan anggota DKPP periode 2012-2017 dan anggota KPU periode 2012-2017, menilai hasil RDP atau pun sikap dari Komisi II DPR RI jangan sampai mendikte sikap dan keputusan KPU.

Alasannya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mandiri. Sikap mandiri harus ditunjukkan oleh KPU karena itu merupakan perintah konstitusi, kata Valina menegaskan.

“Mari kita kawal bersama. Kita yakinkan KPU, dan (turut) mengimbau Bawaslu dan DKPP yang bersama-sama mengawal KPU supaya tetap konsisten merevisi PKPU tersebut,” terang Guru Besar Ilmu Politik UI itu.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10/2023, yang dinilai bermasalah itu mengatur jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang mewakili beberapa organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi, menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.