Satgas Lakukan Penguasaan Fisik Aset Properti Berupa Tanah Eks BLBI
Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset properti berupa tanah dan bangunan eks BLBI untuk penyelesaian serta pemulihan hak negara dari dana BLBI.
“Penguasaan fisik dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan aset berupa tanah seluas kurang lebih 538.000 m2 dengan nilai aset yang sedang dalam proses penilaian,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Tanah tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam, dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
“Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” terangnya.
Disebutkan, aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.
Penguasaan fisik aset dimaksud, dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI bersama Purnama Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, serta Kepala KPKNL Bogor dan jajaran.
Pengamanan dilakukan dengan pendampingan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, serta Kompol Taat Resdi dan jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok dan jajaran, Camat Cipayung Hasan Nurdin, serta Lurah Cipayung Jaya.
“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun aset properti eks BLBI tersebut menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” ujarnya.
Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.