Mahfud MD: Penetapan Tersangka dan Penahanan Johnny G. Plate Keharusan Hukum!
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Mahfud MD menilai, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
“Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” terang Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (18/5).
Menurut Mahfud kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.
“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Ia pun memastikan, kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.
Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak semua masyarakat untuk yakin dan menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny G. Plate.
“Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” pungkasnya.
Johnny G. Plate Tersangka Korupsi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, tetalman Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022, Rabu (17/5).
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.