2 PT di Bekasi Syaratkan ‘Tidur Bareng Bos’ untuk Perpanjang Kontrak
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan investigasi terkait isu syarat staycation atau ‘tidur bareng bos’ demi perpanjangan kontrak di beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kadisnaker Pemprov Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa investigasi dilakukan pada Jumat (5/5/2023) lalu dan hasilnya, dua perusahaan teridentifikasi memiliki aturan ketenagakerjaan. Namun, syarat ‘tidur bareng bos’ merupakan keputusan personal dari atasan, bukan aturan perusahaan.
“PT. MI dan PT. IE,” ujar Taufik seperti dikutip dari Detik.com.
Taufik mengatakan bahwa dari dua perusahaan yang teridentifikasi, para pengawas ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan standar operasional prosedur yang tidak melanggar peraturan hukum ketenagakerjaan (UU 13/2003) sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran hubungan industrial. Namun, syarat ‘tidur bareng bos’ ini merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum atasan pekerja. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” jelas Taufik.
Taufik tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah korban atau detail posisi bos yang menerapkan syarat ‘tidur bareng’. Ia menyebutkan bahwa tidak ada pengaduan yang masuk kepada Disnaker dan ini adalah kewenangan pidana yang bukan termasuk wewenang mereka.
Isu syarat staycation alias ‘tidur bareng bos’ demi perpanjangan kontrak ini viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan yang viral tersebut, disebutkan bahwa ada perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati jika ingin kontraknya diperpanjang, yaitu harus ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya. Isu ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan para pekerja, meskipun perusahaan mana yang dimaksud tidak disebutkan.