Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Empat WNI Korban TPPO Myanmar Segera Dipulangkan
WNI yang disekap di Myanmar (Foto: Istimewa)

Empat WNI Korban TPPO Myanmar Segera Dipulangkan



Berita Baru, Jakarta – Empat dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akan segera dipulangkan, demikian diumumkan oleh Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa kesepakatan pemulangan keempat WNI tersebut berhasil setelah melalui negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan tersebut bersedia melepaskan keempat WNI karena tidak ingin terlibat dalam kasus hukum.

“Bahwa terdapat empat orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Irjen Sandi mengatakan bahwa saat ini KBRI Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand masih terus berkoordinasi untuk membahas kepulangan keempat WNI tersebut. Keempat WNI yang akan dipulangkan saat ini sedang ditempatkan di salah satu hotel di wilayah Mae Sot, Thailand. Nantinya, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan pihak atase kepolisian di Bangkok untuk melakukan penjemputan.

Sandi mengungkapkan bahwa kondisi keempat WNI tersebut saat ini dalam keadaan baik. Sementara itu, untuk 15 WNI lainnya yang masih berada di Myawaddy, Myanmar, pemulangan mereka masih dalam tahap negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Adapun satu orang dikabarkan tidak ingin dipulangkan.

“Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Sandi.

Sebelumnya, 20 WNI ini diduga menjadi korban janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan. Dugaan tersebut terkuak setelah video yang diunggah di akun Instagram @bebaskankami menjadi viral. Video tersebut menunjukkan sekelompok orang yang disebut sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.

Keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO telah melaporkan dua pelaku perekrutan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu dari salah satu korban berinisial I pada Selasa, 2 Mei. Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, dua pelaku perekrutan dengan inisial P dan A diduga melakukan TPPO sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.