Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Omnibus Law

Omnibus Law, De-Demokratisasi dan Kartelisme Politik



Berita Baru – Berkaca pada pelik persoalan negeri saat ini, kita tengah menghadapi suatu situasi di mana demokrasi sedang terancam-terancamnya. Kemunculan aneka revisi RUU yang akhirnya menstimulus gerakan masif bertema reformasi dikorupsi. Agenda reformasi dikorupsi pun menjadi satu catatan politik khusus, di mana gelombang protes tersebut diasosiasikan dengan gerakan reformasi 98. Tetapi, sebenarnya gerakan tersebut merupakan bagian dari rasa ketidakpuasan dan ketakutan oleh diskresi elite partai yang terkooptasi oligarki. Karena elite-elite tersebut berupaya untuk menelurkan satu payung aturan untuk kepentingan golongannya, bukan rakyat secara umum.

Beranjak pasca reformasi dikorupsi, setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden sebagai eksekutif serta jajaran legislatif. Peta kegenitan politisi tak berhenti di situ saja, proyek-proyek kolutif dan nepotis terus dilakukan demi terwujudnya aneka aturan yang berpihak pada golongannya. Terakhir yakni munculnya skema revisi aturan prioritas dalam PROLEGNAS, seperti akan munculnya RUU Pertanahan, hingga akan munculnya Omnibus Law atau hukum payung bertajuk RUU Cipta Lapangan Kerja atau diakronimkan menjadi CILAKA, lalu sejalan dengan waktu kini berubah menjadi RUU Cipta Kerja atau diakronimkan menjadi CIKA. Semakin menunjukan sebuah garis politik pragmatis elitis, yang merupakan bagian dari upaya de-demokratisasi, sebagai konsekuensi logis dari kartelisme politik.

Charles Tilly (2003) dalam Inequality, Democratization, and De-Democratization menyatakan bahwa de-demokratisasi adalah satu reversi dari rezim demokratis ke rezim tidak demokratis, sering terjadi secara historis dan terus sering terjadi, ada pola pengulangan. Baik dalam peningkatan ketimpangan kategoris di seluruh populasi subjek rezim dan penurunan isolasi politik publik dari ketimpangan kategoris yang cenderung mendemokratisasikan rezim. Artinya ada hal yang sistematis dan masif, berjalan seiring waktu secara berangsur-angur.

Pada konteks ini sejalan dengan catatan dari Vedi Hadiz (2004) dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets yang menyatakan bahwa Orde Baru tak pernah hilang, mereka hanya mereorganisasi dirinya ke dalam instrumen demokratis, dan membajaknya pelan-pelan baik di sektor ekonomi ataupun politik. Sehingga mengguritanya elite-elite lama merupakan bagian dari keniscayaan akan kuasa oligarki, karena mereka kembali dan melakukan apapun untuk mendapatkan akses sumber daya.

De-demokratisasi sendiri merupakan hasil dari proses transaksi politik oleh kartel politik. Indonesia sendiri tidak memiliki partai yang benar-benar berideologi, yang ada hanya partai pragmatis berorientasi pada kekuasaan dan penguasaan sumber daya. Kondisi ini telah diteliti oleh Ambardi Kuskrido (2008) dalam The Making of the Indonesian Multiparty System: A Cartelized Party System and Its Origin, ia mengungkapkan jika asal usul sistem partai kartel merupakan sebuah ketergantungan kolektif para pihak pada pencarian rente untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.

Ini pada gilirannya, menciptakan situasi di mana nasib partai diikat bersama sebagai suatu kolektivitas. Kelangsungan hidup mereka sebagai pihak individu dengan demikian ditentukan oleh kemampuan mereka untuk mempertahankan keberadaan kartel. Sejalan dengan itu Meitzner (2013) dalam Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia, kerentanan perihal partai politik dapat dilihat dari lemahnya keuangan mereka sehingga menjadi rentan terhadap intervensi dari pihak luar dan kepentingan oligarki.

Pada konteks Omnibus Law yakni RUU CIKA yang dilibatkan dalam pembahasannya bukan rakyat seutuhnya, tetapi lebih banyak para kongsi taipan atau pengusaha. Ini relevan dengan catatan dari Tempo (2019) yang mengatakan jika ada sekitar 262 penguasaha yang menjadi wakil rakyat. Kesemuanya tersebar ke mayoritas fraksi yang ada di legislatif, tiga partai yakni PDIP, GOLKAR dan GERINDRA merupakan partai dengan jumlah pengusaha terbanyak di parlemen.

Maka tidak heran dugaan berguliranya RUU CIKA syarat kepentingan kelompok oligarki. Pada konteks ini sebenarnya hanya mengulangi pola rezim sebelumnya, tetapi pada konteks periode 2019-2024 ini merupakan puncak dari semuanya. Inilah yang relevan dari pandangan Tilly tentang de-demokratisasi, karena ada reversi rezim demokratis ke rezim yang tidak demokratis, melalui serangkaian monopoli pengambilan keputusan, sebab mayoritas kursi kuasa dikuasai golongan tertentu. Dan, berkaca dari Vedi Hadiz, kelompok-kelompok berkuasa tak lepas dari rezim otoriter Orde Baru, kita lihat sebaran pengusaha-politisi Orde Baru yang mengusai wajah pemerintah.

Maka tidak heran jika RUU CIKA secara konstruktif menguntungkan pengusaha disamping faktor determinasi negara dunia utara, dalam wujud investasi dan percepatan pembangunan, sebagaimana kerangka developmentalism yang digerakkan oleh IMF, World Bank dan negara-negara dunia utara. Hal ini bisa dilihat dari kerangka historis seperti catatan Tony Smith (1985) dalam Requiem or New Agenda for Third World Studies? yang menyatakan bahwa developmentalism pada dasarnya beranjak dari asumsi, bahwa tidak hanya ada tahap yang mirip dengan pembangunan untuk semua negara dunia ketiga, tetapi juga bahwa ada gerakan linier dari satu tahap ke tahap lain yang bergerak dari tradisional atau primitif ke modern atau industri. Hal inilah yang sedang terjadi di Indonesia melalui serangkaian mimpi-mimpi pseudo berdikari, sejalan dengan dimunculkannya jalan pintas bernama RUU CIKA, guna merangsang investasi.

Secara kerangka RUU CIKA merupakan perpaduan kepentingan investasi dalam subjek developmentalism, sejalan dengan arahan presiden untuk memasifkan investasi. Serta bagian yang linier dengan kepentingan oligarki yang didukung oleh kartel partai politik guna memuluskan rencana ini. Maka munculnya RUU CIKA dan serangkaian revisi aturan merupakan konsekuensi dari berbagai narasi kepentingan, yang pada intinya tidak berpihak pada rakyat dan jauh dari nilai demokrasi itu sendiri. Pelibatan pengusaha secara dominan, legislatif dan eksekutif yang didominasi pengusaha dan sisa Orde Baru, sudah menjadi fakta yang semakin menguatkan dugaan bahwa RUU CIKA dan aneka aturan lain merupakan bagian dari melajarkan kepentingan oligarki dalam penguasaan sumber daya.

Sehingga RUU CIKA dan serangkaian revisi aturan yang ada, jika dilihat pola-polanya merupakan bagian dari de-demokratisasi, melihat dari siapa yang paling berkepentingan dan siapa yang berkuasa sekarang. Tidak mengherankan jika asosiasi pengusaha porsinya lebih besar dari masyarakat sipil, baik dari elemen buruh, tani atau masyarakat marjinal lainnya. Kondisi ini merupakan sisi genting dari perjalanan demokrasi Indonesia, karena akan ada proses-proses penyingkiran suara rakyat yang berimbas pada terdisrupsinya hak-hak mereka. [*]