Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Operasi Siaga Tempur di Papua Dihentikan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (Foto: Istimewa)

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Operasi Siaga Tempur di Papua Dihentikan



Berita Baru, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan Operasi Tempur yang diterapkan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Menurut Koalisi, tewasnya anggota TNI tersebut sangat menyedihkan. Namun, mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Presiden dan DPR untuk mengevaluasi pendekatan keamanan militeristik yang selama ini diterapkan di Papua.

“Kejadian ini bukanlah satu-satunya peristiwa. Sebelumnya Kapolri juga merilis data sebanyak 22 prajurit TNI-Polri telah gugur dari tahun 2022 hingga sekarang,” demikian dalam rilis resmi Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai LSM, seperti KontraS, Imparsial, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, ELSAM, HRWG, PBHI Nasional, ICJR, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Malang, WALHI, Setara Institute, Forum Defacto, AJI Jakarta, Public Virtue Institue, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, LBH Talenta Keadilan Papua Nabire, dan LBH Papua.

Menurut Koalisi, pendekatan keamanan militeristik yang terus dijalankan di Papua berdampak buruk secara langsung dan tidak langsung terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di sana. Bahkan, kekerasan yang melibatkan aparat keamanan seringkali tidak diadili atau tidak bisa dipidana.

“Penegakan hukum untuk memutus mata rantai impunitas menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan agar evaluasi pendekatan keamanan militeristik dimulai segera dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI. Koalisi menemukan indikasi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI semakin tidak proporsional, seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua.

Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanganan Papua juga memiliki banyak masalah dalam hal legalitas dan akuntabilitas. Aturan UU TNI Pasal 7 Ayat (3) menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara, atau dalam hal ini keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Atas dasar hal tersebut, koalisi mendesak pemerintah untuk:

  1. Presiden dan DPR RI menghentikan operasi tempur dan pendekatan militeristik lainnya untuk menangani situasi keamanan di Papua;
  2. Presiden dan DPR melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan keamanan, hukum, dan pembangunan di Papua;
  3. Pemerintah dan TPNPB-OPM melakukan gencatan senjata dan penghentian permusuhan segera untuk mencegah jatuhnya korban lebih jauh, serta menjajaki jeda kemanusiaan agar memungkinkan penanganan situasi pengungsi dan tahanan politik;
  4. Pemerintah dan TPNPB-OPM membuka ruang dialog yang setara dan bermartabat.