Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Berharap Harap PN Jakpus Tak Terima Gugatan Partai Republik
Kantor KPU. (Foto: Istimewa)

KPU Berharap Harap PN Jakpus Tak Terima Gugatan Partai Republik



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Republik terhadap KPU RI. 

Dalam gugatannya, partai tersebut menuntut agar dijadikan peserta Pemilu 2024 dan KPU RI membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. 

“Kami sih berharap gugatan itu (dari Partai Republik) tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagaimana dikutip dari republika.id, Senin (17/4).

Prima yang dimaksud adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PN Jakpus diketahui memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima. 

Namun, beberapa hari lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut karena menilai PN Jakpus tidak punya kewenangan mengadili perkara terkait pemilu. 

Meski berharap PN Jakpus tidak menerima gugatan Partai Republik, Afif mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil Partai Republik.

Partai Republik, partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, menggugat KPU RI dan Bawaslu RI PN Jakpus pada Kamis (14/4/2023). 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN. JKT PST. 

Dalam berkas gugatannya, Partai Republik mendalilkan bahwa KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan PMH karena tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik. Tindakan itu pada akhirnya mengakibatkan Partai Republik tidak lolos sebagai peserta pemilu. 

Atas dasar itu, Partai Republik mengajukan delapan petitum. Beberapa di antaranya adalah meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan PMH, memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI membayar ganti rugi kepada Partai Republik masing-masing Rp 1,5 miliar, serta memerintahkan KPU RI menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu. 

“Menghukum Tergugat I (KPU RI) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun,” demikian bunyi petitum keenam Partai Republik