Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes Ungkap Tujuh Urgensi Revisi UU Desa: Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kepala Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Dok. Kemendes)

Mendes Ungkap Tujuh Urgensi Revisi UU Desa: Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kepala Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bukan semata-mata karena masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Mendes yang akrab disapa Gus Halim itu menyebut setidaknya ada tujuh alasan urgen kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” kata Mendes Halim dalam keterangan persnya.

“Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” sambung Gus Halim.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4).

Mendes menjelaskan, ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” tegasnya.

Disebutkan Gus Halim, pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.