Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GKI Yasmin Bogor Diresmikan, Mahfud MD: Bentuk Kehadiran Negara Sesuai Konstitusi
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) pada jumpa pers terkait peresmian GKI Pengadilan yang sebelumnya dikenal GKI Yasmin, di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4). (Foto: Antara)

GKI Yasmin Bogor Diresmikan, Mahfud MD: Bentuk Kehadiran Negara Sesuai Konstitusi



Berita Baru, Bogor – Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan pos Bogor Barat, Jawa Barat, yang dikenal GKI Yasmin merupakan bentuk kehadiran negara dalam penyelesaian konflik pembangunan tempat ibadah dan penegakan konstitusi.

“Saudara, bahwa pernyataan saya, mewakili pemerintah, tadi sudah jelas bahwa negara ini adalah negara yang berdasar konstitusi, negara religion nation state, negara kebangsaan berketuhanan,” kata Mahfud MD saat jumpa pers usai peresmian gereja tersebut yang bertepatan dengan peringatan Paskah 2023, di Kota Bogor, Minggu (9/4).

Menurut Mahfud, atas dasar perlindungan konstitusi, maka semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup, terutama para pemeluknya tidak berdasarkan jumlah pengikut, tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi.

Oleh sebab itu, Ia menyebut, negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah itu bisa diberikan dengan baik oleh negara.

“Nah salah satu cara yang dilakukan Pak Bima (Wali Kota Bogor Bima Arya) bersama teman-teman masyarakat di Kota Bogor ini adalah dialog, kemudian memetakan masalahnya sesuai dengan arahan Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) tadi dan kemudian selesai juga. Tetapi, segala bisa ditempuh agar negara selalu hadir dalam kebebasan warga negara, memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” katanya.

Peresmian rumah ibadah GKI Pengadilan pos Bogor Barat dengan kapasitas 300 jemaat saat beribadah ini telah menjalani pembangunan selama dua tahun, setelah 15 tahun berkonflik dengan warga sekitar.

Isu konflik ini sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional, sehingga pemerintah pusat turut mendorong penyelesaian konflik ini

Lokasi gereja tersebut yang saat ini diresmikan merupakan tanah aset Pemerintah Kota Bogor dengan luas lebih kurang 1.600 meter persegi.

Dalam proses perizinan, pihak Gereja dibantu Pemerintah Kota Bogor hingga melobi pemerintah pusat agar konflik mencair dengan komunikasi yang baik. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama, pemerintah wilayah setempat serta tokoh agama di sekitar lokasi itu.