Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota Terkait Kasus Korupsi PT RS Arun
Berita Baru, Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melakukan penggeledahan pada kantor wali kota Lhokseumawe dan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam pada Kamis (6/4/2023) dari pukul 14.15 hingga 18.15 WIB.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp942 miliar. Selama penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
“Selain kantor wali kota Lhokseumawe, petugas juga menggeledah kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda. Penggeledahan dilakukan guna mengusut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai angka Rp942 miliar,” katanya dikutip dari Antara pada Jumat (7/4/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar. Hingga saat ini, belum ada tersangka pada kasus tersebut. Jaksa juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan rumah sakit tersebut di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.