Menkumham: RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly angkat bicara terkait kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Yasonna saat ini RUU tersebut dalam posisi meminta persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI.
“Itu kita nunggu, sebentar lagi. Di Setneg nanti akan terus segera melakukan itu,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Yasonna mengatakan RUU Perampasan Aset sebentar lagi akan diajukan ke DPR RI. Dirinya juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyetujui RUU Perampasan Aset tersebut.
“Dari kita (Kemenkumham) sudah selesai semua. Itu (RUU Perampasan Aset) akan segera digulirkan,” ujarnya.
“Pasti Setneg akan segera (menyetujui), Presiden juga,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md agar membantu pengesahan dua undang-undang.
Pacul blak-blakan ‘request’ Mahfud itu bisa mulus asalkan mendapat restu dari para ketum parpol di parlemen. Dua undang-undang yang dimaksud ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Pacul mengatakan para anggota di komisinya mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul.