Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pendamping Desa PPK
TA Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Azmil Muftaqor, (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

Dugaan Pendamping Desa Mendaftar PPK, TA Angkat Bicara



Berita Baru, Gresik – Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Gresik menanggapi dugaan doble acount pelaksanaan recruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang mencatut nama Pendamping Desa.

TA Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Azmil Muftaqor mengatakan, tidak benar bahwa Pendamping Desa diperbolehkan menjalin kontrak kerja dengan pihak lain.

“Pendamping Desa bertugas untuk memfasilitasi desa, maka berdasarkan Surat perjanjian Kontrak, tidak dibenarkan bila Pendamping Desa menjalin kontrak kerja dengan dengann pihak lain,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Rabu (4/2).

Dirinya juga menegaskan, jika memang ada pendamping ternyata ditemukan dobel acount, maka akan di tindak tegas sesuai aturan surat perjanjian kontrak.

“Karena tugas pendamping akan menjadi tidak fokus mendampingi desa, sedangkan tugas kita di pendamping desa sudah cukup padat,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Gresik melakukan pengawasan netralitas calon PPK oleh KPU Gresik dan menyoroti perihal doble acount.