134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak perusahaan sahamnya dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai (Ditjen) Pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Menurut Pahala, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Utangnya pun tinggi.
“Ini tidak tercatat di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” ucap Pahala.
Pahala menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tidak tegas dengan kepemilikan saham perusahaan ini. Padahal, aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tegas melarang.
“Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ujar Pahala.
Sebanyak 280 perusahaan itu berisiko jika merupakan konsultan pajak. KPK kini tengah mendalami.
“Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” tutur Pahala.