Majelis Kehormatan Segera Rampungkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi
Berita Baru, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan) telah memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, pada Senin (6/3) siang di lt 11 Gedung MK. Pemeriksaan terhadap Saldi terkait dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Sebelum digelar pemeriksaan Ketua Majelis Kehormatan I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi penutup pemeriksaan pendahuluan dari seluruh keterangan Hakim Konstitusi.
“Hari ini kami terakhir, tinggal mendengar keterangan satu orang hakim yaitu Prof. Saldi Isra. Keterangan beliau itu menutup keterangan pemeriksaan pendahuluan dari pihak hakim. Nah setelah keterangan keseluruhan dari hakim dan pihak-pihak yang sudah kami mintakan klarifikasi termasuk yang paling berkepentingan yaitu Zico sebagaimana pemberitaan Kompas diawalnya itu, itu semuanya sudah kami dengar,” kata Palguna saat jumpa pers, sebagaimana dikutip dari keterang Humas MK.
Lebih lanjut Palguna mengungkapkan, saat ini Majelis Kehormatan sedang menganalisis dokumen pendukung baik rekaman audio, CCTV dan sebagainya. Setelah dokumen pendukung telah selesai dianalisis, Majelis Kehormatan akan menggelar Rapat Permusyawaratan yang mana digunakan untuk menentukan apakah perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan yang lain seperti rekaman audio, kemudian kamera CCTV dan sebagainya. Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan kepada MK. Setelah itu, baru kami melakukan Rapat Permusyawaratan apakah ini akan diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan ataukah sudah bisa diambil keputusan,” ungkap Palguna.
Palguna menyebutkan, apabila Majelis Kehormatan perlu mengambil pemeriksaan lanjutan, maka pemeriksaan akan terus dilakukan sebelum diambilnya keputusan. Akan tetapi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret 2023.
“Jadi, sebelum 20 Maret sudah harus diputus sebab itu batas akhir yang disediakan untuk kami bekerja,” tegas Palguna.
Menurut Palguna, meski telah menemukan titik terang, Majelis Kehormatan tetap harus mendalami titik terang tersebut. Sebab hal ini merupakan sesuatu yang mendasar. Majelis Kehormatan tidak boleh sembarangan membuat keputusan.
Palguna pun menegaskan, detil pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada media. “Kami harus menjaga betul jangan sampai keadaan orang terlebih dahulu diadili opini sebelum orang yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Itu yang harus kami hindari,” ujarnya.
“Kita mungkin mempunyai asumsi atau persepsi masing-masing tetapi kami tidak boleh larut dalam persepsi itu atau dalam asumsi-asumsi itu. Kami tetap harus melakukan pemeriksaan yang proper apalagi memang ada beberapa dokumen atau rekaman yang perlu kami dengar dan perlu konfirmasi hal-hal penting yang berkaitan dengan peristiwa itu,” sambungnya.
Di akhir jumpa media, Palguna berjanji putusan Majelis Kehormatan akan diungkap kepada media. Sebab, ujung dari semua pemeriksaan ini akan berakhir dan akan menjadi milik publik. Sehingga nanti publik sendiri yang akan menilai bagaimana kerja Majelis Kehormatan sekaligus MKnya sendiri.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt. Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan, dan lainnya. Selain itu, Majelis Kehormatan juga telah memeriksa delapan hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut.