KPK Akan Panggil Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Soal Hartanya
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang tergolong jumbo.
Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan bahwa Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar, yang terdiri dari properti senilai Rp51 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa harta Rafael sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan akan mengklarifikasi sumber kekayaannya. Namun, Pahala belum menyebutkan kapan waktu Rafael akan dipanggil.
“Kami akan undang dia untuk klarifikasi,” kata Nainggolan, Kamis (24/2/2023).
Pahala juga menyatakan bahwa profil Rafael tidak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, mengingat Rafael hanya memiliki jabatan setingkat eselon 3 di Ditjen Pajak.
Namun, Pahala mengakui bahwa KPK perlu melakukan klarifikasi lebih dulu karena Rafael mungkin saja mendapatkan harta tersebut dari warisan atau hibah.
Diketahui, Nama Rafael menjadi sorotan karena anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jonathan Latumahina, seorang pemuda berusia 17 tahun. Penganiayaan ini diduga berawal dari masalah asmara dan mengakibatkan Jonathan tidak sadarkan diri.